
Donor Darah-Aksi Mulia Untuk Sesama
Donor darah merupakan proses pengambilan darah dari pendonor secara sukarela yang disimpan di bank darah untuk berbagai keperluan transfusi darah. Donor darah diperlukan untuk berbagai keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah pengadaan, pengolahan dan pendistribusian darah kepada pasien. Adapun tujuan utama dari donor darah ada dua macam, yang pertama menambah jumlah darah yang beredar di dalam badan orang sakit yang darahnya berkurang karena suatu sebab, misalnya operasi, kecelakaan, dan lain-lain sehingga darah yang biasa 4-5 liter itu jadi berkurang dan harus ditambahkan dengan transfusi. Tujuan kedua adalah untuk menambah kemampuan dalam tubuh orang sakit untuk membawa zat asam atau O2 (Oksigen), misalnya untuk penyakit-penyakit yang sel-sel darahnya tidak berfungsi baik, sehingga sel darah itu cepat pecah dalam badan sendiri dan kemampuan untuk mengolah zat asam itu jadi berkurang.
Donor darah memberikan manfaat bagi yang mendapatkan donor dan bagi pendonornya. Manfaat bagi pendonor antara lain untuk mempercepat regenerasi darah, melancarkan aliran darah, mencegah lemak tertimbun di dinding pembuluh darah sehingga dapat menurunkan resiko penyakit jantung koroner (Djuardi 2020). Adapun manfaat ganda yang diperoleh para pendonor yaitu sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia.
Menurut Palang Merah Amerika dalam (Rafida Febriana Widya Putri, 2024) , satu kali donor darah dapat menyelamatkan tiga nyawa. Namun, dibutuhkan satu pendonor setiap dua detik untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Aktivitas donor darah juga merupakan kesempatan yang baik untuk menyebarkan kebaikan dan sekaligus menyehatkan tubuh.
Di Indonesia, donor darah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 mengenai layanan donor darah yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tujuan sosial dan kemanusiaan. Proses ini diawasi oleh PMI dan juga harus mematuhi Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009, yang menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan yang bermutu. Donor darah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan baik dan aman. Di Indonesia, donor darah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 7/2011 mengenai layanan donor darah yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tujuan sosial dan kemanusiaan. Proses ini diawasi oleh PMI dan juga harus mematuhi Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketersediaan darah yang cukup didukung oleh kesadaran masyarakat tentang pentingnya donor darah, namun masih ada masyarakat yang belum memahami hal tersebut. Saat ini kebutuhan darah di Indonesia belum dapat terpenuhi, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua pihak agar kebutuhan darah ini dapat terpenuhi dengan baik (Fadilah Fadilah et al. 2023)
KETERKAITAN MOTIVASI DAN PENGETAHUAN PENDONOR
Pengetahuan adalah pondasi untuk mendasari perilaku seseorang. Pengetahuan yang baik dapat menjadi dorongan yang positif dalam mendukung perilaku seseorang. Donor darah sendiri merupakan salah satu sarana untuk mengkampanyekan gaya hidup sehat. Dengan melakukan donor darah, pendonor bisa mengetahui status kesehatan, mencegah penularan penyakit dan berkontribusi untuk masyrakat luas. Namun, dalam (Fadilah Fadilah et al. 2023) ditemukan sebagian masyarakat belum memahami arti dan manfaat donor darah untuk kesehatan yaitu sebanyak 21,2%.
Penelitian Sinde dalam (Purnamaningsih, Novianingsih, and Prahesti 2022) melaporkan bahwa motivasi seseorang untuk mendonorkan darahnya yaitu seperti untuk menolong sesama yang membutuhkan darah (88,57%), manfaat kesehatan bagi diri sendiri (77,14%), mengetahui kondisi kesehatan melalui tes kesehatan sebelum donor (18,57%), untuk beramal/ibadah (11,42%), memperoleh kepuasan/rasa senang karena dapat membantu orang lain (4,28%) dan menginspirasi orang lain untuk mendonorkan darah (1,42%).
Menurut penelitian oleh (Purnamaningsih et al. 2022) menyebutkan bahwa tingkat pendidikan seseorang berhubungan erat dengan kesadaran untuk mencari informasi mengenai donor darah. Penelitian yang sama juga menjelaskan motivasi para pendonor di Unit Donor Darah Kabupaten Sleman yaitu menunjukkan bahwa motivasi donor darah karena ingin membantu orang lain sebanyak 99 orang (99%), ingin menanamkan jiwa sosial sebanyak 98 orang (98%), ingin menyelamatkan jiwa seseorang 97 sebanyak orang (97%), ingin menjaga Kesehatan sebanyak 96 orang (96%), meningkatkan produksi sel darah merah sejumlah 86 orang (86%), untuk memeriksa kesehatan secara teratur sejumlah 85 orang (85%), menurunkan resiko penyakit jantung koroner 85 orang (85%), ingin menginspirasi orang lain sebanyak 84 orang (84%), menurunkan resiko penyakit stroke 84 orang (84%), mendapatkan pahala 71 orang (71%), keinginan donor yang tiba-tiba muncul 57 orang (57%), mengetahui stok darah kosong 49 orang (49%), membantu menurunkan berat badan 44 orang (44%), tempat donor yang dekat 42 orang (42%), dan diajak teman/keluarga 34 orang (34%).
Penelitian yang dilakukan Hartalina menyimpulkan bahwa terdapat hubungan perilaku dengan motivasi donor darah. Peningkatan kegiatan donor darah rutin dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat donor darah dapat membentuk perilaku yang baik untuk donor darah secara sukarela. Kegiatan dan edukasi ini dapat dilakukan oleh PMI maupun institusi pendidikan, utamanya yang bergerak di bidang bank darah (Mufidah, Handriani Kristanti, and Eva Runi Khristiani 2022). Hal ini berbeda dengan penelitian Lauren (2021) dalam (Mufidah et al. 2022) yang menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan pengetahuan dengan praktik donor darah. Penelitian ini sejalan dengan Khairunnisa yang menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan antara sikap dengan praktik donor darah (Fadilah Fadilah et al. 2023). Hasil penelitian tersebut berbanding dengan penelitian oleh Almutairi bahwa pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap donor darah (Almutairi, Almalaq, and Albalawi 2018). Adapun menurut Sumali & Illeperuma (2017), calon pendonor yang memiliki pengetahuan baik, namun perilaku donor darah masih rendah sehingga pengetahuan yang memadai saja tidak dapat mendorong perilaku seseorang untuk donor darah.
Kurangnya minat donor darah bisa dikarenakan kurangnya motivasi di kalangan masyarakat, hal ini dapat diatasi dengan mempromosikan tentang manfaat donor darah bagi kesehatan. Informasi tentang donor darah dapat menjadi motivator sehingga seseorang dapat melakukan donor darah secara rutin karena mengetahui manfaat donor darah bagi kesehatan diri sendiri. Hal ini senada dengan penelitian yang dilakukan Susanto dalam (Purnamaningsih et al. 2022) bahwa motivasi terbanyak melakukan donor darah adalah karena dapat menurunkan resiko stroke 82,4% yang merupakan manfaat donor darah.

Kebutuhan akan darah untuk keperluan transfusi adalah hal krusial dan harus segera tersedia. Masalah yang terjadi ialah ketika banyak yang membutuhkan darah tetapi sedikit yang mendonorkan, sehingga persediaan darah menjadi terbatas. Masalah lainnya yaitu adanya jenis golongan darah yang tersedia tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Karenanya, dibutuhkan peran aktif semua elemen masyarakat untuk menjadi pendonor. Penyelenggaraan dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah atau UTD.
Perlu diketahui bahwa tidak semua orang bisa melakukan donor darah. Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan donor darah adalah sebagai berikut:
- Berusia 17–60 tahun bagi yang baru pertama kali mendonorkan darah.
- Sedang dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani.
Pendonor yang berusia 60 tahun atau lebih dari 65 tahun perlu mendapatkan perhatian khusus.
- Tekanan darah normal, yakni 100/70–150/80 mmHg.
- Suhu tubuh berkisar antara 36,6–37,5 derajat Celcius.
- Denyut nadi berkisar antara 50–100 kali per menit.
- Berat badan minimal 45 kg.
- Kadar hemoglobin normal, sekitar 12,5–17 g/dL dan tidak lebih dari 20 g/dL.
- Bersedia mendonorkan darah secara sukarela, dibuktikan dengan mengisi formulir persetujuan.
- Jarak waktu dari donor terakhir minimal 3 bulan.
Berkenaan dengan beberapa syarat yang bertujuan untuk menjamin keselamatan pendonor dan penerima darah menurut Permenkes RI 2025, yaitu :
- Umur 17-60 tahun,
- Berat badan minimal 45 Kg,
- Suhu tubuh antara 36,6-37 Celcius,
- Tekanan darah baik, yang ditunjukkan dengan systole 110-160 mmHg dan diastole 70-100 mmHg.
- Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/ menit,
- Hemoglobin minimal 12,5 gram,
- Bagi wanita tidak sedang haid, hamil atau menyusui,
- Tidak menderita penyakit jantung, hati, ginjal, paru, krncing manis, pendarahan, krjang atau penyakit kulit kronis.
- Tidak menderita hepatitis B, tubercolosis, sifilis, epylepsi dan sering kejang,
- Tidak pernah mengalami ketergantungan obat, alkoholisme akut dan kronik,
- Tidak menderita penyakit kulit pada vena yang akan di tusuk,
- Tidak mempunyai kecenderunagn pendarahan atau penyakit darah dan tidak mengidap penyakit HIV/ AIDS.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum donor:
- Istirahat Cukup: Tidur minimal 4 jam sebelum donor.
- Makan yang Cukup: Makanlah 3-4 jam sebelum donor dan hindari makanan berlemak tinggi.
- Penuhi Kebutuhan Cairan: Minumlah air yang cukup, minimal 3 gelas.
- Hindari Alkohol dan Rokok: Hindari konsumsi alkohol dan rokok sebelum dan sesudah donor.
Syarat donor darah diatur dengan ketat untuk menjamin keselamatan pendonor dan penerima. Sebelum donor, pendonor juga harus memperhatikan kondisi kesehatan dan pola hidup sehat.
Secara keseluruhan, donor darah adalah aksi kemanusiaan yang membawa manfaat besar bagi semua pihak, sehingga perlu didukung dan ditingkatkan partisipasinya oleh seluruh elemen masyarakat.
Penulis : Febi Indriyani, Afifah Febriani, Adi Nur Alfia.
REFERENSI
Almutairi, Sultan Hamad, Abdulrahman Ahmed Almalaq, and Yousef Musallam Albalawi. 2018. “Assessment of Knowledge, Attitude and Practice (KAP) of Saudi Adult toward Blood Donation in Riyadh City, 2017.” The Egyptian Journal of Hospital Medicine 70(3):507–10. doi: 10.12816/0043497.
Djuardi, Attisya Milenty Putri. 2020. “Donor Darah Saat Pandemi Covid-19.” Jurnal Medika Hutama 02(01):402–6.
Fadilah Fadilah, Khairunisa Khairunisa, Risma Handayani, and Usiono Usiono. 2023. “Pentingnya Pengetahuan Tentang Donor Darah Terhadap Kesadaran Perilaku Masyrakat.” Jurnal Anestesi 2(1):77–87. doi: 10.59680/anestesi.v2i1.755.
Mufidah, Hartalina, Handriani Kristanti, and Eva Runi Khristiani. 2022. “Hubungan Pengetahuan, Sikap Dan Perilaku Terhadap Motivasi Donor Darah Sukarela Di PMI Kabupaten Sleman Yogyakarta.” Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI) 5(5):539–44. doi: 10.56338/mppki.v5i5.2246.
Purnamaningsih, Nur’Aini, Rizky Novianingsih, and Ratna Prahesti. 2022. “Gambaran Motivasi Donor Darah Pada Pendonor Sukarela Di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Sleman Tahun 2021.” Jurnal Sehat Mandiri 17(1):1–9. doi: 10.33761/jsm.v17i1.375.
Sumali GA IR. Primary Healthcare , Clinical & Medical Case Reports. Prim Heal Care 2017. 2017;7(1):4172.
Lutfi, M., & Zuryaty, M. M. (2022). Donor Darah Selamatkan Jiwa dan Sehatkan Raga Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Paradigma, 4(1), 27-35.

